Beranda

Perhatikan Prinsip 5C s...
Jum, 07/11/2025

Perhatikan Prinsip 5C sebelum Menyetujui Pinjaman, Jakarta

 

Dalam dunia pembiayaan, baik untuk individu maupun bisnis, keputusan pemberian kredit tidak diambil sembarangan. Pihak bank atau lembaga pembiayaan seperti leasing menggunakan prinsip 5C of Credit yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition sebagai acuan untuk menilai kelayakan calon debitur.

1. Character (Karakter)
Karakter mencerminkan reputasi dan integritas calon peminjam. Lembaga keuangan akan menilai seberapa jujur, disiplin, dan bertanggung jawab seseorang dalam memenuhi kewajibannya. Data ini bisa diperoleh melalui riwayat kredit (misalnya dari SLIK OJK) atau catatan pembayaran sebelumnya. Karakter yang baik meningkatkan kepercayaan kreditur.

2. Capacity (Kapasitas)
Kapasitas menunjukkan kemampuan debitur untuk membayar pinjaman sesuai perjanjian. Pihak pemberi pinjaman akan menilai sumber penghasilan, stabilitas pekerjaan, serta rasio utang terhadap pendapatan. Semakin stabil dan memadai penghasilan seseorang, semakin besar kemungkinan kredit disetujui.

 

3. Capital (Modal)
Modal menggambarkan seberapa besar dana pribadi atau aset yang dimiliki calon peminjam. Dalam konteks bisnis, hal ini menunjukkan tingkat komitmen dan kesiapan peminjam dalam menjalankan usaha. Semakin besar modal sendiri, semakin kecil risiko bagi lembaga keuangan.

4. Collateral (Jaminan)
Jaminan berfungsi sebagai pengaman bagi lembaga keuangan jika debitur gagal membayar. Bentuknya bisa berupa aset seperti kendaraan, properti, atau surat berharga. Nilai jaminan biasanya disesuaikan dengan besarnya pinjaman yang diajukan.

5. Condition (Kondisi)
Kondisi mencakup situasi ekonomi, industri, dan faktor eksternal yang dapat memengaruhi kemampuan debitur membayar. Misalnya, kondisi ekonomi makro, tren suku bunga, atau stabilitas sektor usaha tempat debitur bekerja. Penilaian ini membantu lembaga keuangan memperkirakan risiko jangka panjang.

Dengan memahami konsep 5C, calon peminjam bisa mempersiapkan diri lebih baik sebelum mengajukan kredit. Bagi lembaga pembiayaan, prinsip ini menjadi dasar penting untuk menjaga kesehatan portofolio kredit dan mencegah potensi kredit bermasalah (Non-Performing Loan).

Berita Lainnya

Kam, 10/09/2015
MNC Leasing Target Buka Enam Cabang Tahun Ini
MNC Tower, Jakarta

Memperluas jaringan cabang ke semua pusat kota Indonesia

read more
Kam, 10/09/2015
Perkuat Bisnis, MNC Leasing Gandeng Perusahaan Genset
MNC Tower, Jakarta

Mempererat hubungan baik dengan perushaan supplier alat produktif, salah satunya...

read more
Rab, 09/09/2015
Indahnya Kebersamaan dan Indahnya Saling Berbagi di Bu...
Jakarta

Melaksanakan kegiatan peduli sesama melalui program CSR "Coorporate Social Resp...

read more