Beranda

Kebijakan Manajemen Risiko
Penerapan Manajemen Risiko

KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO

Pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko dijalankan dengan pengelolaan manajemen risiko yang sehat, antara lain dengan membentuk Compliance & Risk Management Division yang independen, merumuskan kebijakan dan prosedur yang sesuai, guna menjaga tingkat risiko berada pada batas-batas yang ditetapkan.

KEBIJAKAN 5 (LIMA) PILAR MANAJEMEN RISIKO


Sesuai dengan Kebijakan Manajemen Risiko PT MNC Guna Usaha Indonesia, Penerapan Manajemen Risiko paling sedikit mencakup 5 (lima) pilar sebagai berikut:

1.  Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris.

2.  Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Risiko.

3.  Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko.

4.  Sistem Informasi Manajemen Risiko.

5.  Sistem Pengendalian Internal yang Menyeluruh.

 

 

RISK MANAGEMENT FRAMEWORK


Kerangka kerja manajemen risiko merupakan seperangkat strategi, aturan, sarana, dan prasarana yang digunakan untuk mengimplementasikan konsep dan prinsip manajemen risiko secara komprehensif.

 

TIGA LINI PERTAHANAN


Pelaksanaan manajemen risiko di Perseroan melibatkan seluruh unsur dalam organisasi mulai dari manajemen puncak sampai karyawan pelaksana. Seluruh unsur tersebut berperan aktif dalam konteks 'tiga lini pertahanan' manajemen risiko seperti di bawah ini:

Lini -1 : First Line of Defenses (Unit Bisnis dan Unit Pendukung)

Sebagai pengambil atau pemilik risiko, unit bisnis dan unit pendukung yang dalam aktivitasnya sehari-hari berhadapan langsung dengan berbagai jenis dan kemungkinan risiko berada di baris pertama pertahanan terhadap risiko yang dihadapi Perseroan. Seluruh personil di baris pertahanan pertama ini diharapkan memiliki kesadaran risiko yang tinggi sehingga mampu melakukan pengelolaan risiko yang efektif, termasuk dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan serta melaporkan risiko maupun memastikan terpenuhinya regulasi, standar, kebijakan dan prosedur yang ada.

Lini-2: Second Line of Defenses (Unit Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Unit Pendukung)

Di baris kedua pertahanan terhadap risiko adalah unit yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelaksanaan strategi manajemen risiko di Perseroan, kecukupan atas ketersediaan alat/tools pengendalian risiko seperti kecukupan kebijakan dan prosedur, template, kerangka kerja, dan lain sebagainya. Unit yang berada pada pertahanan lapis kedua diantaranya Unit Manajemen Risiko, Unit Kepatuhan, dan beberapa unit terkait risiko tertentu di unit-unit bisnis maupun fungsi pendukung.

Lini-3: Third Line of Defenses (Unit Internal Audit)

Di baris ketiga pertahanan terhadap risiko adalah Unit Internal Audit sebagai unit independen yang bertugas melakukan kontrol melalui pengujian dan audit atas pelaksanaan kegiatan Perseroan, untuk memastikan bahwa baris pertama dan baris kedua pertahanan terhadap risiko telah melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik termasuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan manajemen Perseroan dan regulasi yang berlaku.

 

PENGELOLAAN RISIKO


Risiko yang dikelola oleh Perusahaan mencakup 7 (tujuh) risiko yang wajib dikelola oleh perusahaan pembiayaan dan risiko-risiko lain yang timbul dikarenakan MNC Leasing sebagai anggota dari Konglomerasi Keuangan PT MNC Kapital Indonesia, Tbk, yaitu:

a.   Risiko Strategi

b.   Risiko Operasional

c.   Risiko Aset dan Liabilitas

d.   Risiko Kepengurusan

e.   Risiko Tata Kelola

f.    Risiko Dukungan Dana (Permodalan)

g.   Risiko Pembiayaan

h.   Risiko Tambahan (terkait dengan Konglomerasi Keuangan), seperti: Risiko Reputasi, Risiko Hukum, Risiko Kepatuhan,

      dan Risiko Transaksi Intra Grup.