
A. Informasi Penyampaian Pengaduan Konsumen
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada MNC Guna Usaha Indonesia, melalui beberapa cara antara lain :
1. Pengaduan Lisan
a. Telepon ke 0213910993
b. Pengaduan konsumen akan di catat oleh Petugas Penerima Pengaduan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
c. Konsumen akan menerima nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan.
d. Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima.
Apabila pengaduan memerlukan dokumen pendukung, sehingga penanganan dan penyelesaian membutuhkan Waktu
lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Petugas Penerima Pengaduan akan menyampaikan kepada Konsumen untuk mengajukan
Pengaduan secara Tertulis.
2. Secara Tertulis
a. Pengaduan tertulis dapat diajukan dengan :
► Datang langsung ke Kantor MNC Guna Usaha Indonesia terdekat, lokasi kantor kami ada di beberapa kota
► Melalui e-mail ke info.mncleasing@mncgroup.com
► Melalui Surat resmi ke MNC Guna Usaha Indonesia, sebagai berikut :
UP. Unit Khusus Pelayanan Nasabah (UKPN)
MNC Tower 23rd Floor
Jl. Kebon Sirih No 17-19
Jakarta Pusat 10340 - Indonesia
b. Setiap pengaduan tertulis, konsumen juga melampirkan :
► Mengisi Form Pengaduan
► Fotocopy Identitas Konsumen
► Surat Kuasa Khusus (jika diwakilkan)
► Jenis dan tanggal transaksi keuangan
► Permasalahan yang diajukan, berikut dokumen penunjang
c. Konsumen akan menerima nomor registrasi pengaduan, tanggal peneriman pengaduan dan nomor telepon unit layanan
pengaduan yang dapat dihubungi konsumen
d. Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengaduan
tertulis diterima lengkap.
e. Dalam hal kondisi tertentu, MNC Guna Usaha Indonesia dapat memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan konsumen
sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
mengenai perpanjangan waktu tersebut kepada Konsumen sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir.
Note:
Dalam menggunakan Layanan Pengaduan, Konsumen tidak dikenakan biaya apapun. Kewenangan MNC Guna Usaha Indonesia
untuk Menolak Manangani Pegaduan Nasabah :
MNC Guna Usaha Indonesia berhak untuk menolak menangani Pengaduan, jika:
1. Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan;
2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh MNC Guna Usaha Indonesia sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana
tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan; dan/atau
4. Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh MNC Guna Usaha Indonesia
B. Kerahasiaan Data Konsumen
MNC Guna Usaha Indonesia akan menjaga kerahasiaan data konsumen yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun, kecuali :
1. Konsumen memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
2. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila MNC Guna Usaha Indonesia telah melakukan upaya penyelesaian
pengaduan, namun konsumen tidak menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan telah melewati
batas waktu sebagaimana disebutkan di atas, maka konsumen dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui
pengadilan atau luar pengadilan.
C. Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan
Mengacu kepada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, prosedur
pengajuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah sebagai berikut :
1. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu
para pihak yang bersengketa guna mencapai kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun keseluruhan permaasalahan
yang disengketakan.
2. Dalam hal ini fungsi penyelesaian sengketa dilakukan oleh otoritas Jasa Keuangan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang ditunjuk, selengkapnya dapat dilihat pada https://lapssjk.id/