Beranda

Komite Audit
Penerapan Sistem Pengendalian Internal

KOMITE AUDIT

Dalam rangka pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, dan untuk membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi dan memastikan hal-hal, antara lain:

►  Pelaporan keuangan

►  Efektivitas sistem pengendalian internal

►  Pelaksanaan tugas auditor baik auditor internal maupun auditor eksternal

►  Proses manajemen risiko di Perseroan

►  Kepatuhan Perseroan terhadap perundang-undangan dan kode etik yang berlaku

Mempertimbangkan hal tersebut, maka PT MNC Guna Usaha Indonesia membentuk Komite Audit.

 

Susunan Komite Audit


Komite Audit terdiri dari Komisaris Independen sebagai ketua Komite Audit dan anggota-anggota yang diangkat oleh Dewan Komisaris.

Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua       :  Erdie Suriaherdadi Manan 

Anggota   :  1.  Wito Mailoa

                      2.  Darma Widjaja

                      3. Ageng Purwanto

 

Piagam Komite Audit


Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit dilengkapi dengan Piagam Komite Audit yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Piagam Komite Audit mencakup hal-hal sebagai berikut:

►  Dasar pembentukan

►  Tujuan pembentukan

►  Struktur keanggotaan Komite Audit

►  Persyaratan keanggotaan Komite Audit

►  Masa tugas Komite Audit

►  Tugas dan wewenang

►  Rapat komite audit

►  Pelaporan

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit


Tugas dan tanggung jawab Komite Audit, antara lain sebagai berikut:

 ►    Terkait Laporan atau Informasi Keuangan

Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan;

 ►    Terkait Audit Internal

Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh manajemen/Direksi atas temuan auditor internal.

 ►    Terkait Audit Eksternal

1.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan auditor

     eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan

     jasa.

2.  Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara

     manajemen dan auditor eksternal atas jasa yang diberikannya.

 ►    Terkait Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal

Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian

internal yang dilakukan oleh manajemen/Direksi.

 ►    Terkait Peraturan Perundang-undangan

Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap undang-undang dan peraturan

yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.

 ►    Terkait Pengaduan

 1.   Menelaah pengaduan yang diterima Perusahaan berkaitan dengan proses akuntansi

      dan pelaporan keuanganPerusahaan.

 2.  Memantau tindak lanjut pengaduan yang berkaitan dengan Perusahaan.

 ►   Tugas lainnya

1.   Melaksanakan tugas-tugas pengawasan lain sesuai dengan permintaan Dewan Komisaris.

2.  Melakukan review terhadap Piagam Komite Audit sesuai kebutuhan dan mengusulkan

     perubahannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.

3.  Melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite Audit dan para anggotanya secara berkala.

4.  Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.